Cangrukan ilmiah

Paten Sebagai Hasil Riset dan Proses Komersialisasinya

(Surabaya, 25 April 2018)

Pada kegiatan cangkrukan ilmiah yg dilaksanakan di UK PETRA yg bekerjasama dengan ristek dikti direktur pengelolaan  kekayaan intelektual menghadirkan Dr. Sadguga.M.Sc sebagai nara sumber. Pada pertemuan ini dibahas tentang keunggulan lokal daya saing global. Indonesia merupakan negara yang strategis dengan keunggulan kekayaan alam yg dimilikinya (sumber daya yg melimpah). Namun tumpuan kekayaan alam seperti hutan, barang tambang  dan minyak sudah mulai terkuras sehingga diperlukan intelectual property. Intelectual property mendominasi proporsi  aset harta benda bergerak/intangible asset sebesar 70%. Alasan utama mengapa Kekayaan Intelektual (KI) menjadi kunci ketahanan ekonomi suatu negara maju, karena perputaran perekonomian dunia dikuasai oleh aset intangible.

Upaya membangun daya saing global yaitu melalui Global Competitiveness Index dan pilar inovasi. Saat ini indonesia ranking 36 untuk Global Competitiveness Index Dan ranking 31 untuk pilar inovasi, artinya adalah indonesia cukup inovatif namun inovasinya dibeli dari luar. Sehingga diperlukannya paten dari hasil penelitian kekayaan intelektual. Paten merupakan perlindungan terhadap pola pikir manusia yg berkaitan dengan inovasi , invensi dan teknologi. Paten dikelompokkan menjadi paten sederhana  (10 thn) dan paten biasa (20 thn) Hak kekayaan intelektual bisa dalam bentuk :

  1. hak cipta => Hak cipta ini termasuk buku, musik, seni dan karya2 yg berbasis teknologi) hasil riset atau output dr penelitian jangka waktu perlindungaannya 70 tahun.
  2. Merek => Untuk mendapatkan perlindungan merek harus didaftarkan dengan jangka waktu perlindungan 10 tahun dan dapat diperpanjang. Merk akan menciptakan brand name yg pada akhirnya akan berhubungan dengan kualitas dari produk.
  3. Indikasi geografis => Menunjukkan suatu indikasi daerah asal suatu produk misalnya jeruk madura, apel malang, dll.
  4. Desain industri => Desain merupakan penampilan suatu produk, jangka waktu perlindungan 10 tahun dan tidak bisa diperpanjang.
  5. Rahasia dagang => Rahasia yg tdk diketahui oleh umum di bidang teknologi dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik rahasia dagang, Contoh: Coca-cola.
  6. Perlindungan varetas tanaman => 3 hal penting yg harus diperhatikan : var alami, varietas buatan, hasil rekayasa, didaftarkan di pusat pvt kementan.

 

Penelitian berbasis output

Mengapa HKI??? ya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas publikasi ilmiah di indonesia.

Melalui tingkat kesiapan teknologi, hasil penelitian inovasi masih mengalami beberapa hambatan mulai dari ide produk sampai dengan tingkat keberhasilan inovasinya sangat rendah. Tingkat keberhasilan inovasi  rendah disebabkan oleh invensi kegagalan teknis berhenti karena potensi kesuksesan ekonomi kecil, kemudian inovasi yg diperkenalkan ke pasar mengalami kegagalan secara ekonomi. Contoh keberhasilan inovasi yaitu dengan open inovation => invensi tidak dikomersilkan sendiri => lebih cepat maju jika tidak sendiri. Contoh: Mie jagung produk IPB, sari tempe kental manis produk LIPI dan isolated ground shield wire produk ITP, padi ciherang produk deptan, pepaya california produk IPB.

 

#Hasil riset: kekayaan intelektual (KI), inovasi.

#Mari memperkaya indonesia dengan KI

 

Note:

Searching paten dulu sebelum meneliti

Patenkan dulu sebelum publikasi

Tema paten harus dipelajari sejak awal

Materi Cangkrukan ilmiah

(Lia Kristiana)